Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Bekukan Izin Usaha Kehutanan

Kompas.com - 23/12/2015, 10:49 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembekuan dan Pencabutan izin usaha kehutanan menimbulkan banyak efek negatif terhadap pemerintah serta perusahaan hulu kertas.

Untuk itu, pemerintah diharapkan memberi kesempatan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi eks kebakaran yang ada di dalam area konsesi.

Hal itu untuk mencegah lahan menjadi areal terbuka yang kembali bisa menjadi sumber api. Pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan penanaman transparan.

“Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kegiatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto Selasa,(22/12/2015).

Pasca-bencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang mengenakan sanksi sejumlah perusahaan di sektor kehutanan dengan membekukan izin usahanya.

Akibat sanksi tersebut, saat ini sekitar 1 juta hektar lahan tidak dapat dioperasikan. Selain sanksi pembekuan, pemerintah juga bereaksi dengan tidak mengizinkan penyiapan lahan baru untuk penanaman pada lahan gambut.

Ketentuan ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Pengusaha mengkhawatirkan kebijakan ini karena bisa memunculkan PHK karyawan serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan suplier.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com