Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan Pemegang Saham, Ini Pesan Lino ke Karyawan Pelindo II

Kompas.com - 23/12/2015, 18:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Joost Lino resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Pelindo II oleh para pemegang saham, Rabu (23/12/2015). 

Pemberhentian dilakukan demi menjalani proses hukum yang menjerat Lino di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meninggalkan perusahaan pelat merah yang telah dibesarkan, Lino berpesan agar karyawan Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) tetap bekerja keras dan berani melakukan yang terbaik, seperti yang selama ini dilakukan saat dirinya duduk sebagai orang nomor satu di Pelindo II.

"Saya sangat berharap semua saudaraku tetap semangat, kerja keras, tetap gembira, persistence, berani, and melakukan yang terbaik seperti yang selama ini telah semua saudaraku tunjukkan waktu bersama sama membangun IPC yang kita banggakan," ujar Lino dalam surat tertulis, Rabu (23/12/2015).

Lino juga menyampaikan harapannya agar bos IPC yang baru nantinya mendapatkan dukungan penuh dari karyawan IPC.

"Saya sangat berharap sepeninggalan saya, agar saudara-saudara dapat berbuat lebih dari sebelumnya dan men-support sepenuhnya pimpinan selanjutnya," kata dia.

Saat ini belum diketahui mengenai pengganti Lino. Kompas.com masih menunggu pernyataan resmi dari manajemen IPC mengenai pengganti RJ Lino.

Dalam pesan tertulis kepada karyawan Pelindo II itu, Lino juga mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham terkait status hukumnya saat ini.

(Baca: RJ Lino Diberhentikan dari Jabatan Direktur Utama Pelindo II)

"(Diberhentikan) guna menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tutur Lino.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

(Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com