Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan, RJ Lino Minta Tol Laut Tetap Dijalankan

Kompas.com - 23/12/2015, 18:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Joost Lino resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) oleh pemegang saham pada Rabu (23/12/2015).

Pemberhentian dilakukan agar Lino lebih fokus menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski tak lagi menjabat sebagai bos Indonesia Port Corporation (IPC), Lino berpesan agar karyawan IPC tetap bekerja keras dan mendukung penggantinya.

Selain itu, dia juga berpesan agar proyek besar Tol Laut tetap dilanjutkan.

Lino mengatakan, Pelindo II memiliki kemampuan kuat secara finansial untuk berkontribusi dalam pembangunan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, utamanya di wilayah timur.

"Sehingga program Tol Laut dapat terwujud dan dapat menekan biaya logistik," kata Lino dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/12/2015).

Lino melihat dengan biaya logistik yang lebih murah, masyarakat di wilayah timur Indonesia dapat menikmati harga barang -barang yang tidak jauh beda dari masyarakat di wilayah barat Indonesia.

"Saya sangat berharap program besar ini dapat Anda-anda semua teruskan dan wujudkan demi kejayaan Indonesia, dan saya sangat percaya Anda-anda pasti bisa!" ucap Lino.

Dalam keterangan tertulis itu, Lino juga mengakui bahwa kebijakan para pemegang saham itu juga dibuat terkait status hukumnya saat ini.

"(Diberhentikan) guna menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tutur Lino.

(Baca: RJ Lino Diberhentikan dari Jabatan Direktur Utama Pelindo II)

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

(Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com