Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Ajukan Lagi Perpanjangan Ekspor

Kompas.com - 29/12/2015, 07:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, izin ekspor Freeport akan berakhir pada 28 Januari 2016.

Freeport menyebut permohonan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Beleid tersebut menyebutkan, permohonan perpanjangan ekspor paling cepat 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir.

"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan ekspor tersebut," ungkap Riza Pratama, Juru Bicara Freeport Indonesia kepada Kontan, Senin (28/12).

Untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor enam bulan ke depan Freeport harus memberikan laporan progres kemajuan pembangunan smelter.

Kementerian ESDM memiliki waktu mengevaluasi progres smelter selama 30 hari, sebelum masa berlaku izin ekspor berakhir.

Namun Riza enggan mengungkapkan berapa besar kemajuan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Sidoarjo Jawa Timur. Dia hanya bilang,

"Progresnya masih sesuai jadwal," tandas Riza saat ditanya soal perkembangan proyek dengan nilai investasi sekitar 2,3 miliar dollar AS tersebut.

Sebelumnya Riza menyebut progres sudah lebih dari 13 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengaku belum menerima permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat dari Freeport. Dia pun mempertanyakan kapan Freeport mengajukan hal tersebut.

"Belum, belum, kami belum menerima. Kapan Freeport menyerahkan?" ujarnya melalui pesan singkat kepada Kontan, Senin (28/12).

Asal tahu saja, pemerintah memberikan kuota ekspor konsentrat periode Juli 2015–Januari 2016 sebesar 775.000 ton. Sedangkan pada Januari-Juli 2015 kuota ekspor Freeport mencapai 580.000 ton. (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com