Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Skema "Tariff Adjustment" Listrik

Kompas.com - 29/12/2015, 15:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan skema tariff adjustment listrik, menyusul pemberlakuan skema ini untuk dua golongan pelanggan lagi yakni untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA per Desember 2015.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi skema penyesuaian tarif ini justru menghilangkan kehadiran negara dalam jangka panjang. Alasannya, tariff listrik 100 persen ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.

“Harga minyak dunia, inflasi, dan kurs. Itu kan pasar semua,” kata Tulus, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Tulus mengatakan, apabila hanya berdasarkan ketiga indikator ini pada dasarnya peran atau intervensi negara sudah tidak ada. Menurut Tulus, disamping menghilangkan peran negara, skema tariff adjustment juga berpotensi melanggar konstitusi.

“Listrik sebagai komoditas strategis yang menurut pasal 33 harus dikuasai negara. Jadi mohon ini dikaji kembali,” ucap Tulus.

Lebih baik, kata dia, pemerintah menerapkan tarif listrik progresif seperti yang sudah pernah dilakukan.

Kasubdit Tarif Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman menerangkan, tarif listrik dengan skema tariff adjustment dihitung setiap bulan dengan menggunakan data-data dua bulan terakhir.

Data-data tersebut terdiri dari data inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price).

“Intinya pemerintah tetapkan tariff itu di tengah, antara kepentingan PLN dan masyarakat pengguna. Kita tidak bisa tekan terus PLN. Nanti listrik bisa hilang, kalau PLN tidak berkesinambungan,” ucap Jisman.

Sebagai informasi, hingga kini sudah ada 12 golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang mengikuti skema tariff adjustment atau penyesuaian tarif.

Ke-12 golongan tersebut adalah Rumah Tangga R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA, Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA, Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA, Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA, dan Bisnis B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.

Golongan lainnya adalah Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, Industri I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya di atas 30.000 kVA, Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA,  Kantor Pemerintah P-2/TM di atas 200 kVA, Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan layanan khusus TR/TM/TT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com