Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Berlakukan Kebijakan 1520 untuk KPR, Apa Itu?

Kompas.com - 30/12/2015, 00:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyatakan pihaknya terus fokus untuk menjalankan bisnis sebagai bank yang berkonsentrasi di sektor properti.

Oleh sebab itu, perseroan terus menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).

Maryono menjelaskan, perseroan pun mengemban amanat pemerintah untuk menyediakan 1 juta rumah bagi masyarakat.

Terkait hal ini, perseroan memberikan fasilitas yang mudah agar semakin banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah dengan metode KPR. Kemudahan tersebut direalisasikan dengan kebijakan 1520.

Maryono menuturkan, kebijakan ini maksudnya adalah uang muka minimal 1 persen, bunga 5 persen, dan tenor 20 tahun.

"BTN mengeluarkan kebijakan uang muka minimal 1 persen. Ini betul-betul ide dari BTN," kata Maryono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Adapun bunga yang ditetapkan sebesar 5 persen, imbuh Maryono, dipandang sangat membantu apalagi di tengah kondisi ekonomi yang melambat. Sehingga, beban nasabah dalam pengajuan KPR menjadi ringan.

"Fasilitas bunga persen dampaknya permintaan KPR meningkat. Ada bantuan uang muka juga, tapi bagi pegawai negeri sipil dan pekerja yang anggota BPJS," jelas Maryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com