Oleh karenanya, Rinaldy menyarankan agar pemerintah membagi PLN menjadi dua perusahaan.
Satu perusahaan berperan murni untuk menjalankan bisnis secara komersial. Satu perusahaan lain bertugas menjalankan PSO.
“Dengan dibagi dua ini, PLN komersial bisa menjalankan bisnisnya sesuai kaidah. Dan PLN PSO bisa melakukan distribusi energy dengan menggunakan dana APBN untuk mengejar rasio elektrifikasi 100 persen,” kata Rinaldy ditemui usai diskusi di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Menurut Rinaldy, peran sebagai BUMN yang mengejar keuntungan sekaligus menyediakan listrik saat ini, membuat pengelolaan PLN menjadi membingungkan.
Apalagi terkait dengan target penggunaan bauran energi, dimana pemerintah telah menetapkan fit in tariff untuk energi primer yang berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT). Dalam hal ini, PLN terpaksa harus membeli energi primer dengan harga tinggi.
Di sisi lain, PLN harus menyediakan listrik termasuk untuk golongan penerima subsidi (450 VA dan 900 VA), dengan angka subsidi yang sudah ditetapkan dalam APBN.