Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Tahun Baru, Angkutan Barang Tertentu Dilarang Beroperasi Selama 5 Hari

Kompas.com - 30/12/2015, 02:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan angkutan barang beroperasi dijalan-jalan nasional baik tol maupun non tol, serta jalur wisata, pada 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Tetapi, pelarangan itu berlaku di daerah yang dianggap rawan kemacetan yakni Provisi Lampung, seluruh provisi di Jawa, dan Bali.

Berdasarkan surat edaran Nomer 49 Tahun 2015, kendaraan yang dilarang yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Meski begitu, Kemenhub meberikan pengecualian kepada kendaraan angkutan barang yang dinilai penting.

"Kendaraan itu yakni kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Rincian untuk kendaraan pengangkut bahan pokok yakni beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur.

Menurut dia, kendaraan pengangkut barang yang dikecualikan tidak perlu mengurus izin khusus untuk beroperasi. Misalnya kendaraan pengangkut barang ekspor impor, pengendara hanya tinggal menunjukan surat jalan ke petugas lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com