Dari segi tata ruang, Ferry mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang biasanya direvisi setiap lima tahun sekali, dimungkinkan berubah menyesuaikan rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan, seperti misalnya pembangunan pembangkit listrik.
"Kalau masuk program prioritas nasional, dikonfirmasikan apakah tata ruangnya sudah sesuai atau belum. Kalau belum, kita masukkan untuk izin perubahan tata ruang," kata Ferry kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Ferry menuturkan, pembangunan ketenagalistrikan masuk dalam program prioritas nasional. Listrik merupakan komoditas pokok dalam hidup masyarakat yang harus dijaga ketersediaannya.
"Kita pilih mana? Gelap gulita karena kita taat pada tata ruang?" kata Ferry.
Atas dasar itu, Ferry menegaskan dari Kementerian ATR memberikan percepatan berupa perubahan RTRW yang disesuaikan dengan rencana pembangunan ketenagalistrikan.
"Kami mengatakan ketika masuk program prioritas nasional, maka proses awal untuk mengusulkan perubahan tata ruang itu sudah bisa menjadi dasar untuk menjadi proses pembangunan pembangkit," ucap dia.
Sebagai informasi, sejak dilantik pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla menetapkan program ketenagalistrikan 35.000 megawatt. Pada 2019 mendatang, rasio elektrifikasi ditargetkan mencapai 95 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.