Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Rampung

Kompas.com - 30/12/2015, 14:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah difinalisasi melalui rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hari ini, Rabu (30/12/2015), Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan bisa segera berlaku sekitar pertengahan Januari 2016.

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada wartawan usai rapat.

Sudirman mengatakan, rapat koordinasi siang ini sudah merampungkan pembahasan sejumlah substansi percepatan pembangunan ketenagalistrikan.

"Beberapa pasal perlu dikoreksi. Sekretaris kabinet menunggu. Besok pagi akan disampaikan ke Seskab," kata Sudirman.

Sudirman memperkirakan awal tahun 2016 Perpres tersebut sudah bisa digunakan secara efektif sebagai payung hukum pembangunan ketenagalistrikan.

"Saya kira besok disampaikan ke Seskab. Kemudian diproses satu-dua minggu, lalu bisa jalan," imbuh mantan bos PT Pindad (Persero) itu.

Sebagaimana diberitakan, sejak mencanangkan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) sejumlah menteri terkait mengeluarkan kebijakan pendukung berupa Peraturan Menteri (Permen).

Sudirman menambahkan, adanya Perpres ini ditujukan untuk memberikan fokus perhatian pada proyek kelistrikan.

"Jadi, kewenangan yang selama ini menyebat di berbagai kementerian itu diagregasi ke Prepres," ucap Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com