Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Tertibkan Perusahaan Asing yang Modali "Startup" Lokal

Kompas.com - 30/12/2015, 15:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan perusahaan modal ventura yang memberikan modal kepada perusahaan startup lokal Indonesia. Penertiban perusahaan modal ventura ini akan segera dimulai pada tahun 2016 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menjelaskan, OJK menengarai ada aktivitas perusahaan modal ventura asing dan ada dana asing yang masuk ke beberapa perusahaan startup di Indonesia.

Oleh sebab itu, guna mengurangi risiko aliran dana yang tak semestinya, OJK melakukan tindak penertiban.

Adapun perusahaan startup di Indonesia, kata Firdaus, biasanya belum bankable alias belum tersentuh akses ke industri perbankan. Akan tetapi, perusahaan pengembang aplikasi tersebut biasanya mencari pembiayaan dari modal ventura.

"2016 kita akan tertibkan modal ventura yang beri modal ke startup. Ini perlindungan sekaligus mendorong industri kreatif Indonesia," kata Firdaus dalam acara Jumpa Pers Tutup Tahun 2015 di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Firdaus menjelaskan, di satu sisi tidak ada salahnya modal ventura asing membiayai perusahaan startup lokal. Namun, ia menekankan bahwa modal ventura lokal maupun asing sama-sama harus diatur dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator.

Oleh sebab itu, OJK akan meminta modal ventura asing untuk datang menghadap pada OJK. Selain itu, modal ventura juga diminta mengajukan izin dan rencana bisnis mereka. OJK pun mendorong agar modal ventura asing bekerjasama dengan modal ventura lokal dalam memodali startup.

"Kita upayakan ada mitra lokal sehingga bentuknya usaha patungan. Ini perlindungan terhadap persaingan pasar usaha. Masuknya dana asing harus terpantau, jangan sampai ada tindak pencucian uang atau dana untuk aktivitas yang tidak jelas dan anarkis. Makanya kita tertibkan," papar Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com