"Tetapi pungutan oleh negara sesuai dengan pasal 23A Undang-undang Dasar hanya berupa pajak atau pungutan lain (non-pajak) yang diatur dengan Undang-undang (UU)," kata Yustinus, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Lebih lanjut Yustinus mengatakan, karena belum ada UU sebagai pelaksana Pasal 23A tentang pungutan bukan pajak, maka pemerintah tunduk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Lalu akan dibuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan. Atau dapat menggunakan skema Badan Layanan Umum (BLU), lalu earmarking seperti CPO Fund," lanjut Yustinus.
Menurut dia, tanpa ada PP yang mengatur jenis dan tarif pungutan DKE, pungutan DKE tersebut berpotensi melanggar UUD dan UU.
"Hal ini akan menambah persoalan di ruang publik, ditambah kemasan isu yang seolah tak peka pada beban rakyat," kata dia lagi.
Yustinus menambahkan, meski dana ini penting dan niscaya, pemerintah diharapkan memperhatikan sisi regulasi dan tata kelola agar tidak menimbulkan dampak buruk ke depannya.
"Setidaknya mulai diwacanakan bahwa pungutan ini masih konsep atau ide dan bisa diterapkan jika PP terbit dan dimasukkan dlm APBN Perubahan 2016," ucap Yustinus.
baca juga: Dana Ketahanan Energi, Pungli Negara kepada Rakyat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.