Apabila badan khusus ini nanti terbentuk, lanjut Sudirman, maka listrik yang dibeli dari pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP) akan diteruskan ke PLN.
Adapun tujuan diadakannya badan khusus ini, yakni supaya tidak tercampur antara harga beli ekonomi dan yang EBT.
"Karena prediksi kami harga listrik dari pembangkit EBT, masih akan lebih mahal," imbuh Sudirman.
Dengan adanya badan khusus itu, sambung dia, subsidi EBT pun bisa disalurkan lewat kanal yang lebih tepat. "Jadi tidak tercampur-campur," ungkap Sudirman.
Guna mempercepat realisasi 35.000 megawatt, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam beleid tersebut diatur poin-poin yang memudahkan PLN, seperti bantuan peningkatan kapasitas keuangan. Misalnya, dividen dialokasikan sebagian untuk reinvestasi, opsi Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi keuangan, kegiatan kemitraan dan lain sebagainya.
"Termasuk aspek kewajiban PLN untuk membeli listrik yang berasal dari EBT. Ini konsisten kita. Termasuk klausul, ada pasal pembentukan badan khusus yang akan membeli energi dari EBT," pungkas Sudirman.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Feed In Tariff (FIT) dari pembangkit listrik bersumber EBT. Diantaranya yaitu dari energi panas bumi, energi hydro, bioenergi, dan energi surya. Di sisi lain, pemerintah akan memberikan insentif kepada pengembangan EBT, setelah Dana Ketahanan Energi terkumpul.