Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Krisis, BI Wajibkan Bank Bentuk Tambahan Modal

Kompas.com - 31/12/2015, 14:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mewajibkan bank untuk membentuk tambahan modal di saat kondisi ekonomi sedang baik (boom period).

Penerapan ketentuan pembentukan tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian dari pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang berlebihan (Countercyclical Buffer) tersebut wajib dipenuhi oleh perbankan bersama dengan pembentukan penyangga modal lainnya.

Ketentuan permodalan ini pun untuk mengantisipasi kerugian pada periode krisis (Capital Conservation Buffer).

"Tambahan modal ini berfungsi sebagai penyangga (buffer) guna menyerap kerugian saat perekonomian ditengarai memasuki periode memburuk (burst period)," kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam keterangan resmi, Kamis (31/12/2015).

Countercyclical Buffer merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang ditujukan untuk melindungi bank dari perilaku mengambil risiko yang berlebihan.

Perilaku tersebut tercermin dari penyaluran kredit yang berlebihan pada saat ekonomi ekspansi (periode boom) sehingga berpotensi menimbulkan peningkatan risiko sistemik.

Tambahan modal yang wajib dibentuk perbankan pada periode ekspansi akan dapat digunakan ketika perbankan menghadapi tekanan saat ekonomi sedang kontraksi sehingga keberlanjutan fungsi intermediasi bank dapat terjaga.

Besaran Countercyclical Buffer bersifat dinamis yaitu berkisar antara 0 sampai 2,5 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bank. BI akan melakukan evaluasi besaran Countercyclical Buffer tersebut secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

"Untuk pertama kali, Bank Indonesia menetapkan Countercyclical Buffer sebesar 0 persen bagi perbankan yang efektif mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016," ujar Arbonas.

Penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini sedang mengalami perlambatan yang antara lain tercermin pada pertumbuhan kredit yang melambat secara signifikan.

Kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer yang diterbitkan pada 28 Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com