Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Jokowi Instruksikan Jonan Cabut Larangan Truk Beroperasi

Kompas.com - 31/12/2015, 19:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang angkutan barang tertentu melintas di jalan nasional selama pada 30 Desember 2016 hingga 3 Januari 2016 disesalkan pengusaha logistik.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita menilai kebijakan itu membuat arus barang logistik kacau. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menginstruksikan Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk tersebut.

"Sangat merugikan ekonomi Indonesia yang sedang mulai bangkit," ujar Zaldy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Sebenarnya, pelarangan angkutan barang melintas selama 5 hari itu hanya berlaku untuk angkutan berang tertentu yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kemenhub memberikan pengecualian kepada kendaraan angkutan barang yang dinilai penting yakni kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor.

Pelarangan itu hanya berlaku di jalan-jalan nasional baik itu tol dan non tol, serta jalur wisata di daerah yang dianggap rawan kemacetan yakni Provinsi Lampung, seluruh provinsi di Jawa, dan Bali.

Namun, Zaldy menganggap aturan itu dikeluarkan sangat mendadak sehingga tak sempat tersosialisasikan kepada petugas di lapangan.

"Polisi dan Jasa Marga mengambil keputusan sendiri-sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan," kata Zaldy.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, aturan itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan parah akibat libur tahun baru.

Seperti diberitakan, Kemenhub banyak menuai kritik karena tak melarang angkutan barang melintas saat libur Natal lalu. Saat itu, kemacetan parah terjadi diberbagai tol dan jalan non tol di sekitar Jawa Barat.

Pengusaha sendiri mengatakan bahwa pelarangan angkutan barang jelang tutup tahun ini baru pertama kali dilakukan. Padahal, ditahun-tahun sebelumnya, aturan tersebut tak pernah ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com