Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi ATM Chip dan PIN Online 6 Digit Diperpanjang hingga 2021

Kompas.com - 02/01/2016, 10:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit.

Sejalan dengan penggunaan chip, BI juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip.

Apabila sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debit wajib mengimplementasikan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, maka diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.

"Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017," kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam keterangan resmi, Sabtu (2/1/2016).

Untuk Kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip, Bank Indonesia menaikkan batas maksimum transaksi transfer antarbank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp 50 juta tiap rekening dalam satu hari.

Adapun batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp 15 juta tiap rekening dalam satu hari.

Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.

"Paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI," ujar Arbonas.

Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.

Sementara itu, untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com