Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Protes Pelarangan Truk, Keresahan Pengusaha Saja

Kompas.com - 03/01/2016, 21:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memahami kekecewaan pengusaha logistik atas kebijakan pelarangan pengoperasian truk pada libur tahun baru 2016.

Kemenhub menganggap kekecewaan tersebut sebagai suatu keresahan pengusaha. "Itu keresahan pengusaha saja. Ada lah yang terpengaruh. Tapi itu enggak terlalu (besar)," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid di Jakarta, Minggu (3/1/2016).

Menurut dia, pelarangan pengoperasian truk sejak tanggal 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 hanya untuk kendaraan barang tertentu. Angkutan barang misalnya pengangkut BBM, BBG, barang ekspor impor, tetap diperbolehkan melintas.

Selain itu, tutur Hadi, kebijakan pelarangan truk itu pula atas permintaan Korlantas Polri. Tujuannya jelas yakni untuk mengantisipasi kemacetan parah seperti yang terjadi jelang libur natal lalu.

Ke depan, Kemenhub berharap kerjasama dengan Korlantas ditingkatkan sehingga kepadatan kendaraan saat libur natal dan tahun baru bisa diantisipasi dengan baik.

Sebelumya, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita menilai kebijakan itu membuat arus barang logistik kacau. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menginstruksikan Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk tersebut.

"Sangat merugikan ekonomi Indonesia yang sedang mulai bangkit," ujar Zaldy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com