Meski asetnya naik, Garuda Indonesia harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 3 persen kepada negara. Setelah dihitung-hitung, total pajak yang disetor ke negara mencapai Rp 18 miliar.
"Dengan PPh itu yang dibayar Rp 18 miliar," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Saat ini berbagai perusahaan memamg berniat melakukan revaluasi aset. Sebab pemerintah memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 191/PMK.010/2015 tentang penilaian aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan 2016. Nah, Bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan revaluasi hingga 31 Desember 2015 akan dikenakan pajak 3 persen. Sedangkan jika dilakukan pada 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016 terkena pajak 4 persen.
Ada lagi pengenaan pajak 6 persen bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset hingga 31 Desember 2016.
Garuda Indonesia sendiri yakin dengan adanya revaluasi aset maka ratio equity akan membaik. Dengan begitu, kepercayaan investor pun akan meningkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.