Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rapat untuk Bahas Mekanisme Pungutan Dana Ketahanan Energi

Kompas.com - 04/01/2016, 14:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkat eselon satu merapatkan barisan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Salah satu yang nampak hadir adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sudirman memberikan keterangan bahwa agenda rapat siang ini adalah pembahasan mekanisme pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). "Ya kita harus ngomong, ini mau difinalkan," kata Sudirman.

Dia menjelaskan, salah satu payung hukum yang diacu untuk mengimplementasikan kebijakan DKE ini yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, pasal 30 ayat 34.

Dalam aturan itu disebutkan, dana untuk mengembangkan hasil-hasil penelitian energi baru dan terbarukan (EBT) diambilkan dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

Sudirman mengatakan, pemerintah akan membuat peraturan turunan dari UU tersebut. 

"Jadi PP-nya begitu mengatur tiga hal. Sumbernya dari mana, mungutnya bagaimana, penggunaannya untuk apa, dan institusinya bagaimana," jelas mantan bos PT Pindad (Persero) itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah memandang bahwa pungutan DKE memiliki dasar hukum yang kuat.

Hanya saja perlu diatur lebih jelas mekanisme pemungutannya. Sementara itu, terkait dengan apakah DKE diambilkan dari APBN atau tidak, mantan Gubernur Bank Indonesia itu menjelaskan, pada dasarnya DKE dibiayai oleh APBN baik pungutan itu masuk ke kas negara terlebih dahulu, atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com