Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Menunda Waktu dalam Memungut Dana Ketahanan Energi

Kompas.com - 04/01/2016, 18:36 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menunda waktu melakukan pungutan untuk dana ketahanan energi melalui setiap liter premium dan solar yang dibeli masyarakat.

Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan dana ketahanan energi untuk membangun energi baru dan terbarukan.

Hanya saja, pemerintah menyadari perlunya menata waktu pelaksanaan dan regulasinya sehingga tidak menimbulkan polemik.

Sudirman melanjutkan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan agar dana ketahanan energi harus diimplementasikan dengan mekanisme APBN.

Karena itu, dana ketahanan energi ini akan diusulkan saat pemerintah membahas APBN Perubahan bersama DPR RI.

"Waktu pelaksanaan akan menunggu proses APBN-P. Dengan begitu, menghindari berbagai kontroversi yang muncul," kata Sudirman.

Awalnya, pemerintah akan memungut Rp 300 dari harga satu liter solar dan Rp 200 dari harga satu liter premium yang dibeli masyarakat.

Asumsi dana pungutan yang terkumpul dalam setahun mencapai Rp 16 triliun serta akan dimanfaatkan untuk pembangunan energi baru dan terbarukan maupun subsidi untuk daerah yang belum teraliri listrik.

Pungutan dana ketahanan energi awalnya akan dilakukan mulai 5 Januari 2016 berbarengan dengan berlakunya harga baru bahan bakar minyak.

Namun, rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi banyak mendapat kritik karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Energi tahun 2007.

(Baca: Dana Ketahanan Energi, Pungli Negara kepada Rakyat?)

Karena pungutan dana ketahanan energi ditunda pelaksanaannya, maka ada penurunan harga keekonomian BBM seperti solar turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650, premium non Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950, dan premium Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com