Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2015, Terjadi 15 Ancaman Bom di Pesawat

Kompas.com - 04/01/2016, 22:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2015, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima 15 laporan ancaman bom dari sejumlah maskapai.

Dari laporan tersebut, Lion Air menjadi maskapai yang sering mendapatkan ancaman bom. Meski begitu, setelah dilakukan pemeriksaan, ancaman tersebut ternyata hanya candaan calon penumpang saja.

"Laporan yang resmi 12, tiga (sisanya) informasi awal," ujar Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub M Nasir Usman di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Berdasarkan data Kemenhub, 11 dari 15 laporan candaan ancaman bom tersebut menyasar Lion Air. Selain Lion Air, maskapai yang mendapat ancaman lainya yakni Batik Air dan Citilink.

Menurut Kemenhub, candaan ancaman membawa bom bisa masuk ke dalam kategori menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hal itu dilarang keras dan aturannya sudah ada di Pasal 344 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sanksinya, bagi siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Pada Pasal 437 ayat 1, 2, 3 disebutkan pelakunya bisa dijerat pidana 1 tahun, 8 tahun bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dan 15 tahun mengakibatkan matinya orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com