Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Cabut Sejumlah Izin Rute Penerbangan Lion Air

Kompas.com - 05/01/2016, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut tiga izin slot penerbangan Lion Air dan Batik Air. Alasannya karena slot tersebut tidak digunakan selama 21 hari berturut-turut.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menyebutkan rute Lion Air yang dicabut adalah Jakarta (Bandara Soekarno Hatta)- Surabaya (Bandara Juanda) dan Jakarta (Soetta)- Medan (Bandara Kualanamu). Sementara satu izin slot yang dipegang Batik Air yang dicabut oleh pemerintah terdapat pada rute Jakarta (Bandara Halimperdanakusumah)-Pontianak (Bandara Supadio).

"Bilamana suatu penerbangan dari maskapai tidak dilakukan selama 21 hari berturut-turut, maka akan kami cabut izinnya," ujar Muzaffar di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Muzaffar menyebutkan pencabutan izin Lion Air sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam pasal 27 ayat 2 beleid tersebut dikatakan pelaksanaan operasi penerbangan tidak dilayani selama 21 hari tanpa pemberitahuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut dicabut.

"Lion Air dapat mengajukan permohonan kembali setelah terhitung tanggal pencabutan," jelas Muzaffar.

Kementerian Perhubungan kata Muzaffar mencabut izin rute Lion Air berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh inspektur Direktorat Angkutan Udara. Dalam prosesnya, Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan ke bandara dan verifikasi semua pelanggaran Lion Air.

"Kemudian, kami panggil maskapai yang dimaksud untuk kami tunjukkan data-datanya,” kata Muzaffar. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com