Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Menangani masalah Peraturan Menteri ESDM tentang alokasi penjualan gas, itu hanya memberikan ke BUMN. Padahal itu bertentangan dengan UU migas dan bertentangan dengan antimonopoli," ujar Yusril di Kantor Wapres.
Aturan yang dipersoalkan Yusril yakni Peraturan Menteri ESDM Nomer 37 Tahun 2015 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Lokasi dan Pemanfaatkan serta Harga Gas Bumi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa alokasi dan memanfaatkan gas bumi diprioritaskan kepada BUMN yang telah mendapatkan penyediaan dan pendistribusian gas bumi oleh menteri serta BUMD di daerah penghasil minyak dan gas bumi.
Yusril mengaku sudah menyerahkan draf revisi aturan tersebut kepada Sudirman Said. Hari ini, draf tersebut juga disampaikan ke Wapres.
"Dengan Pak Sudirman sudah saya sampaikan, tembusannya saya sampaikan ke Pak Jusuf Kalla," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.