Komite ini akan dipimpin langsung oleh presiden dan beranggotakan sejumlah menteri dan petinggi lembaga.
"Presiden setuju kita membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah yang akan langsung dipimpin presiden. Kemudian dengan anggota pengarah beberapa menteri ditambah Gubernur BI dan Ketua OJK," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (6/1/2015).
Setelah disepakati dalam rapat terbatas hari ini, Presiden akan segera menerbitkan peraturan presiden untuk pembentukan komite.
Draft perpres disiapkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Selain Presiden yang disepakati sebagai Ketua Dewan Pengarah, komite ini nantinya berisi berisi anggota yakni Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Koperasi, Menteri BUMN, dan juga Ketua MUI.
Sementara posisi sekretaris komite akan dijabat oleh Kepala Bappenas dan direktur eksekutif akan ditunjuk dari kalangan profesional.
"Kita bikin organisasinya kecil tapi organisasi profesional," ucap Sofyan.
Adapun tugas dari Komite Nasional Keuangan Syariah adalah menyusun standar regulasi keuangan syariah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan mendorong inovasi produk keuangann syariah lainnya.
Dalam pembukaannya, Presiden Jokowi menginginkan adanya peningkatan kontribusi perbankan syariah.
"Kita ingin ada terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah dalam percepatan pembangunan perekonomian nasional," ungkap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.