Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan, Ini Komentar Wapres

Kompas.com - 07/01/2016, 06:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Perusahaan tersebut dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran lahan sehingga meluas.

"Tentu pemerintah dalam hal ini kan sudah menyatakan akan banding. Itu saja. Tentu KLH tidak puas, dia akan banding," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Wapres mengatakan pemerintah tidak kekurangan alat bukti sehingga gugatan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan.

KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di area perusahaan itu pada 2014.

Dalam persidangan tersebut, Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia. Keputusan itu pun sempat disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme. (baca juga: Sindiran "Bakar Hutan Tidak Merusak" Berlanjut via #LogikaPakHakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com