Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak dari Perut Indonesia, tetapi Dibeli Lewat Singapura..

Kompas.com - 07/01/2016, 10:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ironis. Kata yang nampaknya tepat untuk menggambarkan bagaimana masyarakat Indonesia bisa menikmati kekayaan yang terkandung di perut bumi Indonesia.

Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menuturkan, minyak yang diproduksi dari lapangan-lapangan minyak di Indonesia, tidak bisa dibeli langsung oleh PT Pertamina (Persero). Sebabnya, sejumlah produsen asing raksasa memiliki aturan sendiri bahwa unit perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesia hanya mengurusi sisi hulu atau dengan kata lain produksi.

Amien menuturkan, misalnya Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Exxon Mobile Indonesia (Exxon). "Nah untuk menjual itu, yang menjual adalah Chevron yang ada di Singapura dan Exxon yang ada di Singapura, trading," kata Amien dalam paparan awal pekan.

"Sehingga transaksinya tidak bisa langsung. CPI tidak bisa menjual langsung ke Pertamina. Exxon juga tidak bisa. Yang bisa adalah Exxon trading di Singapura dan Chevron trading yang ada di Singapura," jelas dia.

Lebih lanjut Amien bilang, sebenarnya sudah ada kemauan dari kedua produsen minyak milik asing itu, memasok minyak mentah langsung ke Pertamina. Hanya saja, imbuh Amien, peraturan perpajakan di Indonesia menyatakan bahwa kalau Pertamina membeli dari Chevron trading dan Exxon trading di Singapura, maka akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) impor tiga persen.

"Peraturan pajak kita menyatakan begitu. Chevron maupun Exxon tidak mau penerimaan mereka berkurang sebesar itu, Pertamina juga keberatan menambah pengeluaran sebesar itu," ucap Amien.

Kendala perpajakan inilah yang diakui Amien menjadi ganjalan untuk merealisasikan transaksi langsung, dari lapangan minyak domestik ke kilang Pertamina, tanpa harus melalui trader di Singapura.

"Tentunya ini diperlukan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini ditetapkan Kementerian Keuangan. Kalau memang itu bisa diberikan pengecualian, maka minyak yang ada di Riau atau Cepu tinggal dikirim ke kilang Pertamina walaupun transaksinya Pertamina dengan Chevron trading dan Exxon trading," kata Amien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com