Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldo di Bawah Rp 5 Juta, Nasabah Boleh Tak Pakai Kartu ATM Chip

Kompas.com - 08/01/2016, 07:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia mewajibkan seluruh penerbit kartu ATM/debit untuk menggunakan teknologi chip dan PIN 6 Digit pada semua kartu ATM/Debit yang beredar di Tanah Air.

Batas waktu implementasi kedua ketentuan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Meskipun demikian, bank sentral memandang perlunya untuk tetap menggunakan teknologi pita magnetik atau magnetic stripe seperti yang digunakan sebagian besar kartu ATM/debit yang beredar saat ini.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Farida Paranginangin menyatakan, penggunaan teknologi magnetic stripe pada kartu ATM/debit tetap diperbolehkan untuk segmen tertentu, namun dengan disertai penggunaan PIN 6 digit.

Segmen yang dimaksud adalah kartu ATM/Debit yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan dengan saldo maksimal Rp 5 juta.

"Masih dibutuhkan teknologi magnetic stripe untuk segmen tertentu. Ada segmen tertentu yang tidak perlu dipaksakan (menggunakan teknologi chip)," kata Farida di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Farida menjelaskan, opsi tersebut dibuka oleh bank sentral asalkan penerbit mematuhi syarat yang ditentukan. Syaratnya adalah harus ada kesepakatan antara penerbit, dalam hal ini bank, dengan pihak nasabah.

"Ada kesepakatan tertulis antara bank dengan nasabah. Saldo (nasabah) maksimal Rp 5 juta dan dia maunya pakai magnetic stripe. Mereka ini tidak harus memakai chip dan boleh terus menggunakan magnetic stripe," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, bank masih dapat menerbitkan kartu ATM/debit magnetic stripe namun dalam jumlah terbatas.

Terkait hal ini, penerbit kartu ATM/debit wajib melakukan tindakan preventif dan mitigasi atas pengambilan risiko terkait penggunaan teknologi magnetic stripe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com