Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan "Chip", Mesin ATM Banyak yang "Jadul"

Kompas.com - 08/01/2016, 12:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) merevisi batas waktu implementasi teknologi chip pada kartu ATM/Debit dari semula 31 Desember 2015 menjadi 31 Desember 2021. Alasannya, bank sentral mempertimbangkan kesiapan industri penerbit kartu ATM/Debit, yakni perbankan.

"BI melakukan asesmen, melihat kesiapan industri. Jangan sampai ongkosnya terlalu berat. Kalau 119 juta kartu ATM/Debit serentak harus migrasi ke chip ongkosnya terlalu besar. Akhirnya bisa ada gangguan di pasar," kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Farida Paranginangin di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan bank sentral, ada beberapa persoalan yang menyebabkan bank belum siap mengimplementasikan teknologi chip pada kartu ATM/Debit. Misalnya, beberapa bank masih memiliki mesin ATM yang belum bisa membaca chip.

"Ada bank yang mesin ATM-nya masih "jadul," belum bisa baca chip. Ada bank yang jumlah nasabah pemegang kartu ATM/Debit-nya banyak sekali dan tersebar. Kalau mau ganti ke chip harus disampaikan ke nasabah, sehingga waktu yang dibutuhkan bukan hanya untuk cetak kartu tapi juga menyampaikan ke nasabah," jelas Farida.

Di samping itu, kata Farida, BI pun mengetahui ada pula beberapa bank yang sudah mencetak kartu ATM/Debit dengan chip, namun masih dijadikan stok. Kartu tersebut belum dipakai lantaran belum semua mesin ATM yang dimiliki bank mampu membaca chip.

Dengan demikian, ujar Farida, bank sentral dapat menyimpulkan kesiapan bank dalam mengimplementasikan teknologi chip pada kartu ATM/Debit masih amat minim. Sehingga, penyesuaian batas waktu menjadi relevan, namun BI tetap mendorong bank untuk segera melakukan penyesuaian baik kartu dan sarana penunjang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com