Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kapal Hai Fa, Susi Pertimbangkan Seret Panama ke Pengadilan Internasional

Kompas.com - 12/01/2016, 09:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tengah mempertimbangkan untuk membawa perkara Kapal MV Hai Fa ke Pengadilan Hukum Laut Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

Menurut Susi, ia mewakili pemerintah meminta pertanggungjawaban Panama selaku negara bendera atau flag state dari MV Hai Fa.

Dia menjelaskan, dirinya berdasarkan Pasal 94 ayat 6 United Nations Convention on the Law of the Sea telah mengirimkan surat kepada Otoritas Maritim Panama (PMA) tertanggal 6 Oktober 2015 dan diterima pada 13 Oktober 2015.

"Pada intinya mempertanyakan pelaksanaan due diligence obligation Republik Panama sebagai negara yang memiliki kewajiban karena benderanya dikibarkan oleh kapal MV Hai Fa," kata Susi dalam jumpa pers di Kantor Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (IUU Fishing), Senin (11/1/2016).

Adapun Fernando A Solorzano selaku Director General PMA membalas surat Susi yang pada intinya menyatakan pemerintah Panama akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Hai Fa.

Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan MV Hai Fa, maka pemerintah Panama akan menghapus kapal MV Hai Fa dari daftar kapal negara Panama atau deregulasi.

"Surat balasan dari PMA tidak menjawab apa yang menjadi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan menunjukkam pemerintah Panama tidak effectively exercise its jurisdiction and control terhadap kapal MV Hai Fa," ujar Susi.

Kapal MV Hai Fa adalah kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia yang telah dilepas aparat penegak hukum. Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kapal berbendera Panama dengan bobot mati 3.830 gros ton (GT) tersebut langsung diberangkatkan menuju Tiongkok. MV Hai Fa ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 26 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com