"Dari bulan, September-Oktober 2015, telah berhasil dicegah ekspor ilegal loster senilai Rp 12,757 miliar. Kami bisa katakan inilah pertama kalinya BC aktif melakukan pencegahan ekspor ilegal, baik mutiara maupun bibit lobster," kata Bambang dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Bambang menyampaikan apresiasinya kepada KKP atas informasi yang selalu diberikan Susi Pudjiastuti dan jajarannya. Dia menjelaskan, ekspor ilegal lobster dan bibit lobster kebanyakan dengan modus penyelundupan melalui bandara.
"Bandaranya bervariasi yang penting itu bandara internasional. Bandara Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Jakarta, Lombok, dan Semarang," kata Bambang.
Biasanya modus yang dilakukan para penyelundup melalui bandara ini adalah untuk produk kelautan dan perikanan yang bisa dibawa tangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penyelundupan lobster dan bibit lobster sangat merugikan Indonesia. Sebab, nilai ekonomi yang potensial didapat dan mendorong PDB perikanan menjadi hilang.
Nilai ekspor sebesar Rp 12,757 miliar itu, apabila lobsternya dikembangkan tiga bulan lamanya, bisa menjadi Rp 240 miliar.
Dia menambahkan, selain ekspor ilegal lobster dan bibit lobster, saat ini KKP juga tengah fokus pada pencegahan ekspor ilegal sidat (glass eel). Susi mengatakan, satu kilogram sidat kecil hanya dihargai Rp 5 juta. Tetapi kalau dibesarkan nilainya mencapai Rp 5 miliar per kilogram.
"Jadi sekarang juga diespor ilegal banyak sekali. Akhirnya, mereka tidak beli sidat besar dari kita," ucap Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.