Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Ekspor Ilegal Mutiara Baru Tahap Penyelidikan

Kompas.com - 12/01/2016, 14:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan kerjasama dari BKIP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melakukan penegahan terhadap ekspor ilegal mutiara ke Hong Kong senilai Rp 45 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan berdasarkan analisa intelijen, pihaknya melakukan pendalaman adanya ekspor ilegal mutiara.

"Kemarin sudah dicek siapa pengirimnya. Dia pelakunya sudah berupa jaringan mafia. Alamatnya ini pun kamuflase," ucap Heru, di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Heru mengatakan, pelaku ekspor ilegal mutiara yang hampir merugikan negara Rp 45 miliar itu melanggar Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pidana dengan paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. "Kita akan melakukan penyelidikan. Kalau sudah ada minimal dua alat bukti, kita akan lanjutkan ke penyidikan," kata Heru ketika ditanya proses hukum terhadap pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com