Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Asing Diperlonggar, Presiden Minta Pelaku UKM Dilindungi

Kompas.com - 12/01/2016, 19:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan agar sektor bisnis yang bisa dimasuki Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak dibuka seluruhnya untuk asing.

Hal itu terkait dengan rencana pemerintah merevisi aturan bidang usaha yang bisa dijamah asing atau daftar negatif investasi, yang kini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014.

"Presiden minta ada kegiatan UKM yang dicadangkan tertutup untuk penanaman modal asing," kata Darmin di kantornya usai rapat kabinet terbatas, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Meski melindungi UKM, Darmin mengatakan, Presiden juga memberikan arahan agar di era persaingan global ini Indonesia tidak menutup diri soal investasi.

"Kalau untuk melindungi UKM, oke. Kalau untuk persoalan yang membahayakan seperti lingkungan, oke. Tapi yang lain selain itu, ya semaksimal mungkin untuk dibuka," jelas Darmin.

Misalnya, kata dia, untuk bidang usaha yang memang bukan menjadi lahan UKM seperti farmasi, sebaiknya dibuka untuk asing.

"Jangan gunakan alasan perlindungan UKM, untuk menutup penanaman modal asing di industri obat, misalnya," ucap Darmin.

Dia lebih lanjut memberikan bocoran, pemerintah bakal merevisi kepemilikan asing dan persyaratan investasi untuk 16-17 sektor bisnis. Dia bilang, Presiden ingin agar sebagian deregulasi bisa diumumkan dalam dua pekan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com