Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun sudah memberikan izin atas trase atau garis rencana untuk lintasan KA cepat. Namun, izin tersebut bukan satu-satunya yang harus dipenuhi.
Hingga hari ini, setidaknya ada dua izin yang harus dipenuhi perusahaan konsorsium BUMN Indonesia dan Tiongkok, yakni PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Jonan menuturkan, izin pertama yang harus dipenuhi adalah adanya badan usaha penyelenggara prasarana KA cepat. Rencananya, izin tersebut akan ditandatangani pada Kamis (14/1/2016) besok.
"Setelah itu, mereka sudah ajukan izin pembangunan. Nah itu," ujar Jonan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Meski sudah diajukan, Jonan mengatakan masih menunggu studi analisis dampak lingkungan (amdal) proyek KA cepat Jakarta-Bandung. Studi amdal itu, menurut dia, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kalau ditanya kapan, ya enggak tahu. Coba nanti kapan kami terima amdal yang positif," kata Jonan. Jonan mengatakan, kalau tidak ada hasil amdal yang positif, maka izin pembangunan ini tidak akan diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.