Hal itu dilakukan menyusul aksi teror di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kewaspadaan tidak boleh mengendur selama 24 jam penuh, baiik dalam bentuk pengamanan terbuka ataupun tertutup," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Menurut Barata, Menhub Jonan ingin memastikan keamanan fasilitas transportasi publik yakni bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bebas dari ancaman teror.
Sebab fasilitas transportasi merupakan tempat konsentrasi massa. Instruksi itu juga akan melibatkan adanya pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, pengamanan oleh pihak internal juga dilakukan.
"Harus dipastikan keamanan fasilitas transportasi publik dari ancaman apa pun, terutama ancaman teror," kata Barata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.