Adapun yang bisa memproses orang bersangkutan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang sudah dilatih menyidik semua kegiatan terkait penerbangan.
"Jadi, akan (tetap) diproses," tegas Jonan.
Mantan bos PT KAI (Persero) itu lebih mempersilakan pengadilan untuk memutuskan sanksi hukuman bagi yang berulah, bercanda mengaku membawa bom.
"Kalau memang ada buktinya, ada saksi, ya diproses sebagaimana mestinya. Tetap diproses sesuai UU Penerbangan," kata Jonan.
Informasi saja, sudah banyak kejadian calon penumpang diamankan lantaran bercanda mengaku membawa bom.
Sebut saja FH (16), pelajar asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diamankan petugas di Bandara Internasional Lombok karena bercanda mengatakan bahwa ada bom di dalam tas temannya.