Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! Bercanda Bawa Bom di Bandara, Bisa Dipidana 1-15 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/01/2016, 20:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, menegaskan, bagi siapapun yang bercanda mengaku membawa bom di bandara, akan diproses hukum.

Sebabnya, orang yang bersangkutan telah memberikan informasi tidak benar dan hal ini melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Kalau ada candaan bom itu menurut Undang-undang Penerbangan dan aturan terkait itu akan diproses hukum," kata Jonan di Makassar, Sabtu (16/1/2016).

Untuk diketahui, UU Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan :

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2).

Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com