Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan?

Kompas.com - 20/01/2016, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Saat ini, penggunaan reksa dana sebagai persiapan hari tua semakin banyak. Dengan periode investasi selama 10 tahun, 20 tahun atau bahkan lebih, pertanyaan yang muncul adalah jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan apakah reksa dana bisa diwariskan?

Pada dasarnya reksa dana adalah aset, sama seperti rumah, bangunan, properti, emas, bisnis, dan aset lainnya sehingga otomatis bisa diwariskan ketika pemiliknya meninggal. Meski demikian, investor perlu memahami beberapa prinsip dasar dalam warisan supaya tidak ada kesalahpahaman.

Pertama dari sisi pajak. Ketika kita mewariskan properti, ahli waris akan dikenakan pajak pada saat pengurusan pergantian nama. Namun untuk reksa dana tidak dikenakan karena bukan obyek pajak. Dengan kata lain, dari sisi pajak sebenarnya mewariskan reksa dana lebih menguntungkan dibandingkan daripada mewariskan properti.

Kemudian dari sisi prosedur, sebenarnya di reksa dana belum ada prosedur standar untuk melakukan waris. Prosedur yang ada dalam reksa dana adalah pembelian, penjualan dan pengalihan.

Yang dimaksud dengan pengalihan disini adalah menjual reksa dana A dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk membeli reksa dana B. Sementara untuk waris, yang dibutuhkan adalah pengalihan dari atas nama investor menjadi atas nama ahli waris.

Dalam hal reksa dana diwariskan, berarti ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi.

Pertama, ahli waris menginginkan agar dana investasi reksa dana diterima dalam bentuk tunai. Hal ini berarti reksa dana harus dijual terlebih dahulu baru kemudian dana hasil penjualan ditransfer ke rekening ahli waris.

Kedua, ahli waris tetap ingin melanjutkan investasi reksa dana. Hal ini berarti pemilik reksa dana berganti nama dari nama lama menjadi nama ahli waris.

Untuk warisan reksa dana yang diterima dalam bentuk tunai, berarti ahli waris perlu melakukan penjualan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana hasil pencairan hanya diperbolehkan masuk ke rekening yang terdaftar atas nama investor.

Sementara dalam hal waris, berarti dana hasil redemption masuk ke nama rekening atas nama ahli waris.

Untuk itu, ahli waris perlu melakukan pengkinian data nama investor dengan mengganti nomor rekening tujuan penjualan reksa dana menjadi atas nama ahli waris.

Penggantian akan diproses apabila ahli waris bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, kartu keluarga dan bukti-bukti lainnya yang menunjukkan bahwa ahli waris adalah pihak yang berhak.

Bagi ahli waris yang ingin tetap melanjutkan investasi reksa dana, yang perlu dilakukan adalah melakukan pengkinian data dengan mengganti nama pemilik reksa dana dari investor sebelumnya menjadi atas nama ahli waris beserta nomor rekening tujuan penjualannya.

Untuk kasus di atas, prosedur yang dilakukan adalah Manajer Investasi akan menjual seluruh reksa dana atas nama pemilik investor yang lama dan kemudian menggunakan seluruh dana tersebut untuk membeli reksa dana atas nama investor ahli waris yang baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com