Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sepak Terjang Kusrin Si Perakit Televisi

Kompas.com - 20/01/2016, 07:39 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

KOMPAS.com - Tahun 2009 lalu Muhammad Kusrin (41) masih bekerja sebagai tukang bangunan. Hingga ketika dia bekerja di Jakarta, dia iseng untuk membeli radio rusak seharga Rp 80.000 di pasar Jatinegara yang berhasil dia perbaiki dan dia jual kembali dengan harga Rp 200.000.

"Uang itu, saya beliin pesawat FM jarak jauh untuk komunikasi dengan temen tukang servis. Lalu saya belajar sama mereka," ujar Kusrin saat menerima sertifikat SNI produk televisi rakitannya di Kementerian Perindustrian, Selasa (16/1/2016).

Dari relasinya itulah Kusrin belajar banyak soal TV dan elektronik. Bahkan bersama beberapa temannya mereka membuat jasa servis elektronik sendiri sekitar 4 tahun.

"Terus ada teman nunjukin bikin TV ternyata dari tabung komputer bekas. Waktu itu belum sempurna cuma diambil tabungnya, untuk lainnya masih pake alat TV," ujar Kusrin.

Dari situ ide merakit televisi sendiri muncul. Setelah mempunyai modal yang cukup, pada tahun 2011 dia mulai merintis usaha merakit televisinya.

Dengan modal yang dikumpulkan selama 4 tahun menjadi tukang servis, Kusrin mulai menggeluti bisnis perakitan televisi.  "Bukan dari pinjaman. Dulu saya kerja jadi teknisi 4 tahun," tegas dia.

Ketika awal merintis, dia dan 3 orang karyawannya mampu merakit 30 hingga 40 televisi per hari. Televisi yang dia produksi merupakan TV tabung berukuran 15 inci hingga 17 inci.

Televisi itu, dia jual dengan kisaran harga sebesar Rp 300.000 - Rp 400.000. Usahanya terus berkembang, hingga tahun 2015 dia sudah mempekerjakan 32 karyawan dan dapat memproduksi hingga 150 unit TV per hari.

"Teknisi rata-rata berpendidikan SMA dan dapat pendapatan setara UKM Karanganyar," ujar dia.

Sayangnya pada Maret 2015 lalu, bisnis perakitan televisi Kusrin ini digerebek oleh polisi karena tidak mempunyai SNI.

Usaha perakitan TV Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan. 

Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 juta.

Rd. Ramanda Jahansyahtono Kusrin saat menerima sertifikat SNI di Jakarta (19/1/2016)

"Modal yang saya kumpulkan 4 tahun habis dalam 5 menit. Kenyataannya begitu," keluh Kusrin langsung di hadapan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

"Tapi saya akan tetap lanjut bagaimanapun caranya. Yang sekarang saya perjuangkan itu adalah bagaimana agar karyawan-karyawan saya tetap bisa punya pekerjaan," tambah Kusrin

Saat menyerahkan Sertifikat SNI kepada Kusrin,  Menteri Perindustrian Saleh Husin berharap kejadian yang dialami oleh Kusrin tidak terulang lagi.

Dia juga mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mendeteksi kreativitas masyarakat daerah yang selama ini belum terekspos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com