Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Terbuka, Investasi Bisa Naik hingga Rp 2.700 Triliun

Kompas.com - 22/01/2016, 08:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang merampungkan revisi Peraturan Persiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani sejauh ini optimistis dapat menyelesaikan revisi untuk enam hingga delapan bidang usaha pada fase pertama. Diperkirakan kedelapan bidang usaha bisa diumumkan Februari mendatang.

Dengan makin terbukanya investasi untuk penanaman modal asing, Franky optimistis terjadi peningkatan komitmen investasi pada tahun 2016. Sepanjang tahun 2015, BKPM telah memproses 17.238 izin investasi dengan total komitmen mencapai Rp 1.852 triliun.

"Dengan adanya aturan ini, komitmen investasi bisa naik 50 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 1.852 triliun," kata Franky di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Franky menuturkan, saat ini pemerintah masih merampungkan pembahasan untuk membuka kesempatan lebih lebar bagi asing menanamkan modalnya di Indonesia.

Beberapa bidang usaha yang hampir finalisasi, disebutkan Franky diantaranya, pariwisata, perdagangan, ekonomi kreatif, industri, kesehatan, ESDM dan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

"Dengan revisi ini kita membangun persepsi, Indonesia lebih terbuka," kata Franky.

Franky mengatakan keterbatasan kemampuan modal dalam negeri menjadi salah satu alasan pemerintah meluaskan porsi asing di berbagai bidang usaha. Misalnya, di bidang usaha perdagangan ritel, masuknya modal asing diyakini dapat meningkatkan kapital.

Saat ini seluruh skala usaha ritel masih 100 persen penanaman modal dalam negeri.

Meski nantinya revisi Perpres 39/2014 tersebut memberikan lebih banyak porsi untuk asing, Franky menegaskan investasi tetap harus selaras dengan regulasi yang ada seperti Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan aturan lain yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com