BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Aqua

"Keresek" Berbayar, Ini Tanggapan Industri Plastik

Kompas.com - 25/01/2016, 13:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar secara nasional pada Maret mendatang.

Tahap awal, rencana kebijakan ini akan dimulai pada 21 Februari mendatang pada 22 kota.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Indonesia (Inaplas)
Budi Susanto, mengatakan, para produsen plastik yang tergabung di asosiasi ini mendukung rencana tersebut. Apalagi hal ini terkait alasan kebersihan lingkungan.

Namun, menurut Budi aturan ini merepotkan produsen plastik. Apalagi sampai saat ini tidak dijelaskan secara detail terkait manajemen sampah, sasaran beberapa tahun dan juknisnya seperti apa.

Inaplas juga belum dapat penjelasan terkait report pajaknya dari dana penjualan plastik ini.

"Katanya ada lembaga yang dibuat pemerintah untuk menelola dana ini, tetapi sekarang belum jelas lembaga yang mana dan kredibilitasnya seperti apa," kata Budi kepada Kontan, Minggu (24/1).

Budi menyangsikan anggaran dana ini nantinya malah tidak tepat sasaran.

Namun, jika kebijakan ini tetap berjalan,Inaplas meminta pemberlakuan ini dilakukan secara bertahap.

Seperti yang dilakukan di Malaysia, dimana penerapan pembelian kantong plastik ini berlaku hanya di hari Sabtu.

"Jadi konsumen di sana membayar plastik sebesar 20 sen ringgit," kata Budi. (Mimi Silvia)

Sumber KONTAN

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com