Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Kecolongan, Kemenhub Hati-hati Tanda Tangani Konsesi Kereta Cepat

Kompas.com - 26/01/2016, 12:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat berhati-hati dalam menandatangani konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, pemerintah tidak mau bertanggung jawab jika nantinya pihak dari kereta cepat itu bangkrut.

"Karena ini menyangkut 50 tahun (ke depan) negara kita. Harus hati-hati. Harus ada statement, kalau fail atau gagal, bukan tanggung jawab negara," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Dia menuturkan, apa yang terjadi di Taiwan bisa jadi pembelajaran. Menurut Hermanto, kereta cepat di Taiwan mengalami kebangkrutan karena jumlah penumpangnya tidak sesuai dengan perkiraan.

Lantaran bangkrut, kereta cepat Taiwan akhirnya diambil alih oleh pemerintah dan menjadi tanggungan negara. Indonesia tak ingin seperti itu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian, izin konsesi oleh swasta maksimal dilakukan selama 50 tahun.

Dalam Pasal 10 aturan tersebut, konsesi harus dilakukan antara Menteri Perhubungan dan badan usaha, yakni PT KCIC. Selain itu, badan usaha juga harus melakukan konsesi dengan dengan gubernur serta bupati atau wali kota yang daerahnya dilalui kereta cepat.

Hingga saat ini, ada pembahasan yang belum mencapai kesepakatan antara pemerintah dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara prasarana kereta api.

Rencananya, bila semua dokumen dipenuhi, penandatanganan konsesi bisa dilakukan pada Kamis (28/1/2016) mendatang.

"Sampai kemarin belum sepakat, harusnya ada hak kewajiban. Terkait kerugian mereka (KCIC), harusnya ada perubahan kebijakan, ganti rugi plus bunganya kita gak mau nanggung," kata Hermanto.

Seperti diberitakan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bukanlah proyek pemerintah, melainkan proyek gabungan BUMN Indonesia dan China. BUMN Indonesia diwakili konsorsium BUMN, yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), sedangkan China diwakili China Railway International (CRI). Kedua perusahaan membentuk PT KCIC.

Lantaran pemerintah tidak mengizinkan sepeser pun dana APBN membiayai proyek tersebut, pendanaan pembangunannya dibiayai oleh PT KCIC sebesar 25 persen dan 75 persen sisanya berasal dari utang luar negeri.

Proyek KA cepat ditaksir menelan dana 5,5 miliar dollar AS atau Rp 76,4 triliun (kurs Rp 13.900 per dollar AS). Pembangunannya ditargetkan rampung pada akhir 2018 dan bisa dioperasikan pada 2019 mendatang.

Baca juga: Masyarakat Pro dan Kontra Terkait Kereta Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com