Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Proyek Kereta Cepat Bisa Dibekukan

Kompas.com - 26/01/2016, 17:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi V DPR, Miryam S Haryani, meminta pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditunda sampai ada izin dari Kementerian Perhubungan.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pemegang proyek tersebut diminta untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku.

"Jangan asal main tabrak aturan seenaknya saja. Apabila PT KCIC ngotot melaksanakan proyek tanpa ada izin, sikap yang lebih tegas diperlukan, misalnya dengan dibekukan proses pembangunannya dan lain-lain hingga semua izin dikantongi," kata Miryam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Miryam pun menilai, sikap yang diambil oleh Kemenhub dengan tidak mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah tepat, mengingat sampai sekarang pihak PT KCIC belum menyelesaikan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.

"Kemenhub dalam hal ini saya lihat cukup tegas dan tidak boleh tanpa kompromi. Saya melihat dalam hal ini Kemenhub hanya melaksanakan aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada," ucap politisi Partai Hanura ini.

Dia menyarankan, sebaiknya PT KCIC secepatnya menyelesaikan semua proses administrasi yang berkenaan dengan izin yang harus dipenuhi agar proyek ini berjalan dengan baik.

Menurut dia, Hanura sudah menyampaikan masukan dan berbagai pertimbangan untuk Presiden terkait kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun, mungkin Presiden punya pertimbangan lain sehingga tetap melanjutkan proyek ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com