JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan agar menyatukan dua proses perizinan yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Demikian disampaikan Darmin saat menjadi pembicara kunci dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Darmin menuturkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat tugas untuk membereskan indeks kemudahan bisnis. “Kita telah mempelajari SIUP dan TDP, dan hal lain yang memengaruhi kemudahan bisnis,” kata Darmin.
Dia bilang, dikarenakan kedua proses tersebut ditangani oleh satu instansi, maka sebaiknya disatukan untuk meningkatkan kemudahan bisnis. “Kita satukan aja SIUP dan TDP. Itu punyanya (kewenangan) Kemendag dua-duanya,” ucap Darmin.
Apabila dua perizinan, yakni SIUP dan TDP sudah disatukan, maka tinggal satu proses perizinan yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dilengkapi calon pengusaha. “Kalau tinggal satu (di daerah) dan apalagi dibuat standarnya, maka akan menurunkan lamanya proses perizinan di daerah,” ucap mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.