Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Gugatan Rp 32 Miliar ke Permata Bank

Kompas.com - 27/01/2016, 18:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Tjho Winarto kepada Permata Bank sebesar Rp 32 miliar. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa, 26 Januari 2016.

Menurut kuasa hukum Permata Bank, gugatan tersebut tidak mendasar dan tidak kuat landasan hukumnya. "Permata Bank menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Tjho Winarto. Hal tersebut mencerminkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp 32 miliar tersebut tidak mendasar dan juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat," kata Kuasa Hukum Permata Bank Savitri Kusumawardhani dalam keterangan resmi, Rabu (27/1/2016).

Savitri menyatakan, Permata Bank berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan internet banking. Perseroan pun senantiasa mengingatkan nasabah untuk menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) dan Telephone Identification Number (TIN)-nya serta melakukan perubahan password secara berkala.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini telah membacakan putusan yang pada pokoknya adalah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Tjho Winarto terhadap Permata Bank. Majelis hakim pun menghukum Tjho Winarto membayar biaya perkara atas gugatan yang diajukan.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terjadinya transaksi pada rekening Tjho Winarto bukanlah merupakan kesalahan dari Permata Bank dan oleh karenanya Permata Bank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," ujar Savitri.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa terjadinya perpindahan kartu SIM Tjho Winarto telah mengakibatkan pihak lain dapat mengakses data Tjho melalui suatu perangkat teknologi.

"Atas putusan ini, majelis hakim mempersilakan apabila terdapat pihak yang keberatan atas putusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding," tutur Savitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com