Para nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 GT ini dinilai paling sigap membayar pungutan ini.
"Karena sekarang pungutan PHP tidak flat (disamaratakan), kebanyakan nelayan dengan kapal kecil relatif cepat bayar," ujar Dirjen Perikanan Tangkap, KKP Narmoko Prasmaji di Senayan, Rabu (27/1/2016).
Menurut dia, sejak PHP dinaikkan dan dirasionalisasi, nelayan kecil menjadi lebih bergairah. Karena masyarakat kian melihat prospek penangkapan ikan di laut Indonesia yang semakin meningkat.
Sejak Desember 2015 hingga Januari 2016 ini pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak Rp 17 miliar dan 547 izin.
"Yang tidak menerima itu yang tidak mau bayar pajak dan tidak mau bayar apa-apa," ujar dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif PHP terhadap kapal penangkapan ikan dan kapal pendukungnya.
Kenaikan tersebut jumlahnya berbeda tergantung skala atau ukuran tiap kapal yang mengajukan ijin penangkapan.
Untuk usaha perikanan tangkap berskala kecil, PHP dinaikkan dari 1,5 persen menjadi 5 persen, untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen dan PHP untuk skala besar atau ukuran kapal dinaikan dari 2,5 persen menjadi 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.