Pasalnya, menurut dia kapal eks-asing yang masuk ke Indonesia sejak PHP ditingkatkan akan dikenakan biaya yang sangat biasa, berbeda dengan nelayan lokal.
Hal ini disebabkan mayoritas kapal eks asing yang berlayar di Indonesia berukuran besar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal tersebut akan dikenakan PHP sebesar 25 persen.
"Kapal eks-asing ukurannya besar akan dikenakan PHP yang luar biasa," ujar Susi dalam Raker komisi IV dengan KKP Ri di Senayan, Rabu (27/1/2016).
Sebaliknya, bagi para nelayan lokal yang mayoritas menggunakan kapal berukuran skala kecil, mereka akan hanya dikenai PHP sebesar 5 persen.
"Sejauh pengetahuan saya, tidak ada kapal tangkapan Indonesia yang terkena PHP yang luar biasa," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) terhadap kapal penangkapan ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan.
Kenaikan tersebut jumlahnya berbeda tergantung skala atau ukuran tiap kapal yang mengajukan ijin penangkapan.
Untuk usaha perikanan tangkap berskala kecil, PHP dinaikan dari 1,5 persen menjadi 5 persen. Untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen dan PHP untuk skala besar atau ukuran kapal dinaikan dari 2,5 persen menjadi 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.