Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan IX: Pemerintah Wajibkan Transaksi Transportasi Gunakan Rupiah

Kompas.com - 27/01/2016, 23:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi IX. Dalam paket kebijakan kali ini terdapat tiga poin dan di dalamnya mencakup aturan mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi kegiatan transportasi.

Aturan mengenai kewajiban menggunakan rupiah dalam transaksi transportasi tertuang dalam revisi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3/2014.

Kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan mengenai deregulasi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

"Tujuannya agar ada kepastian tarif dalam bentuk rupiah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat mengumumkan paket kebijakan IX di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Darmin menuturkan, selama ini pembayaran beberapa kegiatan logistik, seperti transportasi laut dan pergudangan, masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing.

Mata uang asing itu dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh tiap-tiap pemberi jasa. Pada umumnya, ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia.

"Hal ini menyebabkan pengguna jasa lebih memilih membayar dalam bentuk mata uang asing karena tarif jasanya menjadi lebih murah dibandingkan jika membayar menggunakan rupiah," ujarnya.

Dalam paket kebijakan mengenai deregulasi sektor logistik untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing juga terdapat pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial.

Pemerintah ingin mendorong adanya persaingan yang menguntungkan masyarakat pedesaan dalam rangka penyediaan pelayanan pengiriman paket pos komersial oleh PT Pos.

Lalu, terdapat juga kebijakan mengenai penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik dan sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan barang di pelabuhan.

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai sinergitas BUMN untuk membangun agregator dan konsolidator ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM), geographical indications, dan ekonomi kreatif. Pemerintah ingin ada peningkatan ekspor produk UKM.

Proyek listrik 35.000 MW

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik untuk rakyat.

Pemerintah ingin menyediakan sejumlah kebijakan dan kemudahan untuk pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt ditambah jaringan transmisi sepanjang 46.000 km.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com