Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I, OJK Umumkan Fraksi Saham

Kompas.com - 29/01/2016, 14:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan kelompok fraksi saham pada semester I 2016.

Kebijakan ini merupakan tanggapan atas usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menginginkan adanya perubahan fraksi saham menjadi 5 kelompok.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait pengumuman fraksi saham tersebut.

Meskipun demikian, ia menyatakan regulator menargetkan pada semester I-2016 akan dapat diputuskan membentuk fraksi saham tersebut.

Nurhaida menjelaskan, kondisi pasar modal dinamis seiring berjalannya waktu. Oleh karenanya, penyesuaian fraksi saham tak mustahil untuk dilakukan, namun harus memperhatikan kebutuhan pasar dan aspek keamanan.

"Kami melihat pasar modal dinamis perjalannya dibuat kemudian perjalanannya karena perubahan kondisi market perlu disesuaikan itu bisa saja terjadi. Yang penting bagi kita market berjalan baik tidak mudah direkayasa perdagangannya itu yang kita jaga," kata Nurhaida.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menyatakan, BEI mengusulkan fraksi saham menjadi lima kelompok.

Pertama, untuk harga saham Rp 50 hingga Rp 200 memiliki fraksi Rp 1. Adapun harga saham Rp 200 hingga Rp 500 menjadi Rp 2 dari sebelumnya Rp 1.

Harga saham Rp 500 hingga Rp 2.000 tetap Rp 5. Keempat, harga saham Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dinaikkan menjadi Rp 10. Terakhir, harga saham di atas Rp 5.000 diusulkan tetap Rp 25.

"Kami sudah lakukan studi, banyak investor mengurungkan transaksi yang membuat jumlah tertahan yang aktif trading. Juga nilai transaksi di range tersebut mengalami penurunan yang signifikan lebih 40 persen di range yang saya sebutkan tadi," kata Alpino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com