Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Akui Para Menteri Beda Pendapat Soal Kereta Cepat

Kompas.com - 29/01/2016, 20:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui terjadi perbedaan pendapat di antara para menteri mengenai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal itu terjadi karena para menteri terkait ingin menjalankan tugasnya masing-masing.

“Pada dasarnya perbedaan (pendapat) itu karena tugas masing-masing memang berbeda. Masing-masing tidak mau keliru soal tugas-tugasnya itu,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (29/2016).

Seperti diketahui, meski Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah menteri penanggung jawab sektor perkeretaapian, tapi perannya dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak banyak. Justru Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno lah menteri yang memiliki peran besar dalam proyek tersebut. Sebab, poyek senilai 5,5 miliar dollar AS atau Rp 76,4 triliun itu murni proyek BUMN Indonesia dan China, bukan poyek pemerintah.

Rini pula yang memilih China untuk bersama-sama beberapa BUMN menggarap proyek sepanjang 142 Km itu. Meski tidak bayak dilibatkan, Manhub Jonan tetap memiliki kewenangan memberikan berbagai izin proyek Kereta cepat. Sebab, Kementerian Perhubungan adalah regulator sektor perkeretaapian nasional. Hingga kini, mantan bos KAI itu belum mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat karena banyak syarat yang belum dipenuhi.

Pendanaan proyek KA cepat tidak menggunakan dan APBN malainkan berasal dari perusahaan patungan BUMN Indonesia dan China yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebesar 25 persen. Sementara 75 persen sisanya akan dibiayai dari utang luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com