Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Menteri Perhubungan Ingin Proyek KA Cepat Sesuai Prosedur

Kompas.com - 29/01/2016, 21:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung belum keluar lantaran Menteri Perhubugan Ignasius Jonan ingin menjaga proyek tersebut berjalan sesuai aturan. Sebab, menurut dia, kesalahan prosedur dalam suatu poyek bisa menjadi persoalan hukum layaknya kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.

"Memang ada percepatan (proyek), tetapi di lain pihak (Menteri) Perhubungan juga ingin prosedur (proyek KA cepat) tetap sesuai aturan, soal izin, macam-macam. Ini akibat dari kehati-hatian yang terjadi dewasa ini agar tidak keluar dari prosedur," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

"Contohnya yang terjadi sekarang, (RJ) Lino jadi perkara karena prosedur, ya kan? Ada prosedur yang dilewati. Jadi, para menteri itu berusaha menjaga betul aturan itu berjalan sehingga terkesan ada perbedaan pendapat soal kereta cepat ini," lanjut Wapres.

Seperti diketahui, hingga saat ini, izin pembangunan KA cepat belum dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, izin pembangunan perkeretaapian bisa diberikan setelah izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum didapatkan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. Di antaranya, adanya penetapan sebagai badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, memiliki rancangan teknis, dan meneken perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta (konsesi).

Setelah mendapat izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, maka badan usaha bisa mengajukan izin pembangunan. Syarat-syaratnya terdiri atas rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan.

Presiden Jokowi sudah mamasukkan proyak KA cepat Jakarta-Bandung menjadi proyek strategis nasional melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Pembangunan Nasional. Pembangunannya ditergetkan rampung pada akhir 2018, dan kereta bisa dioperasikan pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com